Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengaku cukup kesulitan membuktikan transaksi keuangan eks pejabat di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Pahala menuturkan bahwa pihaknya telah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Rafael pada tahun 2013-2018. Laporan pemeriksaan itu telah dikomunikasikan dengan Irjen Kementerian Keuangan. Namun tidak semudah dibayangkan. Dia mencontohkan misalnya, KPK menerima transaksi penyetoran tunai dan jumlahnya sering. KPK perlu mengeceknya ke bank untuk mengetahui identitas atau pihak yang melakukan transaksi. Namun tidak semua bank mencatat pihak yang melakukan penyetoran tunai. Penyidik lembaga antikorupsi sebenarnya tahu transaksi tunainya. Tetapi transaksi itu terkait apa masih perlu didalami. Proses pendalaman transaksi inilah yang memerlukan waktu. ( tbu )