
Setelah Rencana Penyehatan Keuangan di setujui OJK, serta sebanyak 20 ribu pemegang polis setuju nilai manfaat polisnya di turunkan, maka AJB Bumiputera bakal melakukan pembayaran klaim polis tertunda dalam waktu dekat. Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera mengatakan, pembayaran polis sesuai skema penurunan nilai manfaat akan dilakukan mulai hari Senin, tanggal 6 Maret. Disebutkan, jadwal pembayaran klaim hari senin minggu depan merupakan hasil keputusan rapat Task Force. Mengingat, pencairan klaim sesuai nilai pemotongan manfaat, memerlukan persetujuan dari direksi dan komisaris AJB Bumiputera. ( ben )