Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga, PPATK, menyebutkan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan pejabat ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo. Sebelumnya, menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan Rafael telah diselidiki oleh PPATK sejak tahun 2012, bahkan telah dilaporkan ke KPK. Lebih lanjut, PPATK mengindikasikan adanya kejanggalan harta Rafael seperti tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebesar 56 miliar rupiah, yang disampaikan pada akhir tahun 2021. (bn)
Posted in Business News