Presiden Jokowi

Presiden Jokowi resmi membubarkan maskapai penerbangan BUMN, Merpati Airlines. Pembubaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseorangan Merpati Nusantara Airlines yang diteken dan diundangkan pada 20 Februari 2023. Yang menjadi dasar pemerintah membubarkan Merpati adalah lantaran perusahaan BUMN itu telah dinyatakan pailit 2 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara proses penyelesaian likuidasi akan dilaksanakan selambatnya 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit dan sisa kekayaan dari hasil likuidasi akan disetorkan ke kas negara. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *