Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan dalam putusan banding dari empat tahun menjadi 8 tahun penjara. Banding itu diajukan oleh Doni Salmanan yang tak terima divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Selain menaikkan hukuman, Majelis Hakim PT Bandung juga menetapkan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen. Pada putusan di tingkat banding PT Bandung, Doni juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang TPPU. ( tbu )




