LQ Indonesia Lawfirm membantah adanya pencabutan laporan polisi terhadap pemilik Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya, Henry Surya selaku tersangka. Sebelumnya, salah satu anggota korban bernama Hendra Kardito mengaku telah mencabut LP yang memberatkan Henry Surya lantaran dia yakin dengan penyelesaian cara jalan damai dan Ia yakin Henry Surya akan berkomitmen menjalankan homologasi. Namun, LQ Lawfirm yang diberi kuasa untuk melaporkan Henry Surya, mengatakan pelapor dengan nama Hendra Kusuma Kargito hanyalah 1 dari antara 185 korban dalam LP kepada Bareskrim Polri atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU. Maka, Hendra tidak punya wewenang untuk mencabut LP. ( tbu )




