Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, subsidi kendaraan listrik berlaku mulai bulan depan. Subsidi ini diberikan untuk konversi dari motor BBM ke listrik, pembelian motor listrik, dan pembelian mobil listrik Subsidi yang diberikan untuk motor listrik 7 juta rupiah. Sementara subsidi mobil listrik bukan berbentuk uang melainkan berupa pajak 1 persen. Menko marves Luhut binsar panjaitan sebelumnya menyebut pemerintah akan memberi pemotongan PPN mobil listrik dari 11 persen menjadi 1 persen. (detik-tbu)




