Empat senator Amerika Serikat dari Partai Demokrat menulis surat kepada Presiden Jokowi, serta menyatakan keprihatinan mereka terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada akhir tahun lalu. Selain itu, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken juga menyatakan keprihatinan yang sama, melalui pembicaraannya Bersama Menteri luar negeri Retno Marsudi. Menurut pemerintah Amerika Serikat, Undang-Undang KUHP, melanggar hak-hak dasar asasi manusia internasional. Salah satunya, ketentuan tentang perzinahan atau seks di luar nikah. (bn )




