Bank Indonesia awal bulan depan mulai memberlakukan mekanisme penempatan devisa hasil ekspor atau DHE, dalam instrumen moneter, term deposit valas. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, implementasi tersebut akan berlaku sesuai mekanisme pasar, oleh eksportir melalui bank dan lembaga lain ke Bank Indonesia. Adapun pokok-pokok penempatan DHE dalam instrumen moneter terbagi dalam beberapa poin, Pertama, jangka waktu Term Deposit Valas ditawarkan adalah tenor satu, tiga, dan enam bulan. Kedua, pemberian suku bunga Term Deposit Valas akan dilakukan secara kompetitif dengan memperhatikan suku bunga valas counterparty BI di luar negeri. ( bn )




