Presiden Jokowi melalui Kemenkop UKM kembali menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium atau penghentian sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam, KSP. Aturan ini berlaku mulai bulan ini sampai April 2023. Moratorium perizinan usaha KSP berlaku untuk izin usaha baru atau yang akan membuka kantor cabang baru. Moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam ini melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan lewat SE Nomor 11 Tahun 2022. Moratorium dilakukan lantaran peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik banyak disalahgunakan oknum koperasi khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam. Kemenkop UKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku. ( tbu )




