Lippo Cikarang

Direktur Lippo Cikarang LPCK Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya telah memerintahkan anak usahanya yang juga pengembang Meikarta, Mahkota Sentosa Utama MSU mencabut gugatan perdata atas 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta PKPKM. Gugatan itu sebelumnya diajukan lantaran MSU menilai tergugat memberikan pernyataan dan tuduhan menyesatkan. Ternyata, jika aksi protes konsumen sudah pernah terjadi bahkan sampai ke proses sidang Mahkamah Agung. Dimana, Mahkamah Agung memutuskan memenangkan pihak konsumen atau penggugat. Dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan pengembang Meikarta, Mahkota Sentosa Utama mengembalikan uang konsumen atas nama Djuara Pirmaton Siahaan. MSU dinilai melakukan wanprestasi kepada penggugat. (cnbc-tbu)

 

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *