Para Pengusaha Tekstil

Para pengusaha tekstil meminta perlindungan hukum pasca penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja lantaran dirasa justru akan menambah beban pengusaha yang tengah mengalami masa berat sejak awal 2022. Asosiasi Pertekstilan Indonesia mengatakan, sejak awal 2022 penurunan order pada industri tekstil mencapai 30 sampai 50 persen. Bahkan, pada kuartal pertama tahun ini, rata-rata orderan hanya mencapai 65 persen, yang artinya 35 persen operasional perusahaan kosong. Di sisi lain, pihaknya masih harus terus menggaji tenaga kerjanya. Dengan adanya pasal 88F yang menyebut formula penetapan upah minimum bisa diubah dalam keadaan tertentu akan lebih memberatkan pengusaha. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *