Perppu Nomor 2 Thn 2022 Pasal 64

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Jokowi akhir tahun lalu menghidupkan kembali ketentuan penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Pasal 64 berbunyi, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan ke perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun tidak ada lagi kalimat melalui perjanjian pemborongan pekerja alih daya itu. Sedangkan pada Pasal 66 terdapat perlindungan pekerja atau buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *