Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi menyusul pencabutan kebijakan PPKM oleh Presiden Jokowi. Dalam Inmendagri yang baru, masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19. Caranya melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, dan bersin. Inmendagri itu tetap menegaskan Satgas Covid-19 nasional dan daerah agar tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespon penyebaran kasus dengan cepat. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *