
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomer 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal hari ini 30 Desember 2022. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Presiden telah berbicara dengan Ketua mengenai Perppu tentang Cipta Kerja ini. Dia mengatakan, penerbitan aturan ini bersifat mendesak, mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang sangat tinggi. Aturan itu juga menjadi urgensi mengingat pemerintah harus mengembalikan defisit APBN ke tingkat dibawah 3 persen tahun depan. Pemerintah pun harus mengejar target realisasi investasi sebesar 1400 triliun rupiah pada 2023. ( tbu )