Regulator telah memberikan izin usaha kepada, PT Angel Investor Indonesia, untuk menjadi Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, atau securities crowdfunding. Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 26 Desember. Disebutkan, pemberian izin usaha kepada Angel Investor Indonesia telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 peraturan OJK tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari OJK. ( ben )



