Pemerintahan Presiden Jokowi

Pemerintahan Presiden Jokowi melakukan reformasi perpajakan, salah satunya, dengan melonggarkan hingga membebaskan kewajiban pajak penghasilan bagi orang pribadi dan pengusaha kecil. Aturan itu, tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Melalui beleid itu, wajib pajak orang pribadi, dengan gaji dibawah 4 setengah juta rupiah perbulan tidak dikenakan pajak, lantaran berada dibawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak, PTKP. Adapun penghasilan 60 juta dikenakan tarif 5 persen, 60 juta hingga 250 juta rupiah tarifnya 15 persen, penghasilan 250 juta hingga 500 juta dikenakan tarif 25 persen, penghasilan 500 juta hingga 5 miliar dikenakan tarif 30 persen, dan penghasilan diatas 5 miliar rupiah dikenakan tarif 35 persen. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *