Presiden Jokowi resmi mengeluarkan keputusan terkait larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan yang sering dilakukan warung kecil bagi masyarakat yang tidak memiliki cukup dana membeli rokok per pak. Hal ini tertuang dalam keppres nomer 25 tahun 2022. Dalam beleid itu juga mengatur mengenai rokok elektronik. Selain itu juga ada pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Juga ada mengenai penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10



