
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Salah satu poin revisi, adalah penerapan laranganan penjualan rokok secara ketengan atau per-batang. Selain itu, revisi PP 109 juga akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, mengatur perdagangan produk rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, hingga pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang. ( ben )