Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO

Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO rabu waktu setempat memutuskan Amerika Serikat melanggar undang-undang perdagangan internasional dengan mewajibkan produk asal Hong Kong diberi label “Made in China”. Panel sengketa WTO menolak argumen bahwa kepentingan keamanan nasional mengizinkan pelabelan semacam itu. Panel sengketa menyatakan hal itu bukan keadaan darurat dalam hubungan internasional dan aturan pelabelan Amerika mendiskriminasi produk yang dibuat di Hong Kong. Pada 11 Agustus 2020, Amerika Serikat mewajibkan produk asal Hong Kong yang diekspor ke negaranya diberi label “Made in China”. Sebelumnya, produk ekspor asal Hong Kong diberi label “Hong Kong” lantaran Hong Kong merupakan anggota terpisah di WTO dan memiliki status khusus sebagai wilayah pabean terpisah dibawah prinsip “Satu Negara, Dua Sistem”. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *