Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia menyambut positif masuknya aset kripto pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK. Asosiasi juga berharap dapat dilibatkan bersama dengan pelaku usaha dalam kelanjutan pengembangan regulasi ini. Menurut Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia, masuknya aset kripto pada UU tersebut akan memperkuat legitimasi kelas aset ini di Indonesia. Masuknya aset kripto pada ruang lingkup pengawasan OJK akan menjadikan industri kripto lebih baik, dari sisi penguatan perlindungan konsumen, inovasi, dan menghadirkan berbagai produk yang lebih variatif. ( tbu )



