
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis terdakwa kasus penipuan investasi lewat aplikasi Quotex, Doni Salmanan hukuman 4 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah subsider 6 bulan penjara. Dalam amar putusannya, hakim juga membebaskan terdakwa dari jerat tindak pidana pencucian uang TPPU yang didakwakan jaksa penuntut umum. Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara. Dakwaan jaksa penuntut umum tentang pasal tindak pidana pencucian uang dinilai Hakim tidak terbukti. Alasannya, tidak terdapat aturan yang menyatakan binary option adalah perjudian dan masih terdapat masyarakat yang memainkan trading tersebut. ( tbu )