
Australia mengeluarkan travel advice bagi warganya yang ingin ke Indonesia terkait larangan seks di luar nikah dan kohabitasi yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Imbauan terbaru itu dirilis Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia kemarin, dua hari setelah DPR RI mengesahkan KUHP baru. Catatan perjalanan itu juga menyebutkan undang-undang baru akan berlaku tiga tahun mendatang. Namun, mereka tetap mengimbau warga negaranya agar tetap berhati-hati. Langkah Canberra muncul usai juru bicara badan imigrasi Negeri Kanguru menyerukan pemerintah memperbarui saran perjalanan ke Indonesia. Kebijakan itu dianggap perlu demi mencegah warga Australia di Indonesia dipidana dengan KUHP baru. (cnn-tbu)