
Pemerintah Australia hari ini resmi memberi peringatan perjalanan, untuk warganya yang akan ke Indonesia. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui saran perjalanannya menjadi berhati-hati, menyusul disahkannya RKUHP menjadi KUHP, yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pendatang asing. Dalam travel warning Australia di sebutkan, Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah. Sehingga Wisatawan di minta berhati-hati agar tidak terdampak situasi yang sangat tidak menguntungkan, sehingga memerlukan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah. (cnbc/ben)