
Lembaga Penjamin Simpanan menaikkan tingkat bunga simpanan valas 100 basis poin menjadi 1,75 persen pada bank umum. Sedangkan simpanan rupiah dipertahankan pada level yang sama sebesar 3,75 persen untuk bank umum dan 6,25 persen untuk bank perkreditan rakyat. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan itu LPS ambil dalam mencermati perkembangan terkini. Mulai dari kondisi perekonomian, perbankan, likuiditas, pasar keuangan hingga stabilitas sistem keuangan. Kemudian memberikan ruang bagi perbankan merespon pergerakan likuiditas global sehingga dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit. (ktn-tbu)