
Pemerintah Selandia Baru akan mengumumkan undang-undang yang mewajibkan perusahaan besar di bidang digital teknologi seperti Google Alphabet dan Meta Platforms membayar ke perusahaan media. Undang-undang ini mewajibkan big tech membayar ke perusahaan media asal Selandia Baru, karena konten berita buatan media lokal muncul di feed Google dan Facebook.