
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak telah mengantongi 9,6 triliun rupiah dari pengenaan PPN melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik hingga akhir November 2022. Angka penerimaan pajak digital itu berasal dari 112 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. Pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020. Pada dasarnya hingga akhir bulan lalu, pemerintah telah menunjuk 134 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, namun baru 112 di antaranya yang telah melakukan pemungutan. (kompas-tbu)