Asosiasi Blockchain Indonesia

Asosiasi Blockchain Indonesia, ikut memberi masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, RUU PPSK. Pasalnya, aset kripto menjadi salah satu sektor yang diatur dalam RUU PPSK sebagai bagian dari inovasi teknologi sektor keuangan.  Saat ini, RUU PPSK tengah dirumuskan oleh Komisi sebelas DPR, sesuai konsep Omnibus Law yang mengintegrasikan sekitar 16 Undang-Undang di sektor keuangan. Asosiasi Blockchain Indonesia menyebutkan, pembuat kebijakan perlu membuat peraturan yang tepat dan spesifik. Regulator juga perlu melihat kondisi industri aset kripto secara menyeluruh dan cermat, baik di dalam maupun luar negeri. (kontan/ben)

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *