Asosiasi Pertekstilan Indonesia

Asosiasi Pertekstilan Indonesia, API mencatat, sebanyak 97 pabrik tekstil dan produk tekstil telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap lebih dari 30 ribu pekerjanya. Angka tersebut diakumulasi berdasarkan laporan yang masuk ke Asosiasi sampai dengan tanggal 21 November kemarin. Menurut API, gelombang PHK terjadi, seiring dengan penurunan permintaan, khususnya dari pasar ekspor TPT, yang berdampak pada penurunan kapasitas produksi, serta pada ujungnya berdampak pada pengurangan karyawan. Lebih lanjut API menyebutkan, kondisi PHK diperburuk oleh kenaikan UMP tahun 2023, yang menggunakan basis perhitungan permenaker 18 tahun 2022. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *