
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala yang diperlukan untuk mencabut moratorium perizinan fintech P2P lending. OJK menyiapkan dukungan teknis serta regulasi terkait hal tersebut. Sebagai informasi, moratorium izin fintech P2P lending baru sudah dilakukan sejak Februari 2020. Moratorium ini dilakukan untuk memperketat pengawasan dari fintech P2P lending. Hasilnya, dari sekitar 161 penyelenggara fintech di Maret 2020 berkurang jadi 102 penyelenggara dengan semuanya berstatus berizin. Itupun, masih ada beberapa penyelenggara yang masih merugi. ( tbu )