OJK

OJK akan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 dari sebelumnya akan berakhir pada maret 2023 diperpanjang. Perpanjangan itu berlaku untuk berapa segmen, sektor, industri dan daerah tertentu hingga Maret 2024. OJK mengatakan, perpanjangan restrukturisasi Covid-19 secara targeted itu  berlaku untuk segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, dan sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum. Lalu juga berlaku untuk beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki. Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *