
Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP 2023, di antaranya Banten, Jawa Timur, dan Jambi. Kenaikan UMP di setiap daerah berbeda-beda, namun dibatasi maksimal 10 persen seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Sampai kini, yang tertinggi adalah Jambi. UMP Banten naik 6,4 Persen. Kemudian Propinsi Aceh kenaikan UMPnya sebesar 7,8 Persen. Sedangkan UMP Jawa Timur Naik 7,8 persen. Sementara itu, UMP Sulawesi Utara Naik 5,2 Persen. Hingga kini, yang menaikkan UMP tertinggi adalah Jambi yaitu Naik 9,04 Persen. (cnn-tbu)