
Surat izin mengemudi Indonesia juga diakui di negara-negara anggota ASEAN lantaran Indonesia termasuk dalam salah satu negara yang menandatangani Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued. Kesepakatan ini diterbitkan oleh negara ASEAN 7 September 1985. Artinya, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia tanpa wajib membuat SIM Internasional. Hanya saja, ada sejumlah negara yang memberlakukan kebijakan khusus. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku 12 bulan sejak kedatangan, setelah lewat masa itu, pengemudi harus menggunakan SIM lokal Singapura. Begitu juga di Malaysia, selain SIM Indonesia juga harus punya SIM Internasional. Selain dua negara itu SIM Indonesia juga dapat digunakan di Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos dan Myanmar. ( tbu )