Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan memberlakukan kebijakan pemungutan PPN melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik PMSE sejak Juli 2020. Hingga Oktober 2022, pemasukan dari PPN PSME atau pajak digital semakin meningkat dari tahun ke tahun, dengan total yang terkumpul mencapai 9 koma 17 triliun rupiah. Nilai ini berasal dari PPN yang disetorkan oleh 131 penyelenggara PMSE ke kas negara. Pertambahan setoran PPN PMSE dalam setiap periode tadi dikarenakan jumlah penyelenggara PMSE juga kian bertambah. Bila ditotal, jumlah penyelenggara PMSE yang dipungut PPN hingga Oktober 2022 adalah 131 PMSE. ( tbu )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *