
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengundur tenggat waktu bagi kepala daerah untuk mengumumkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2023. Berdasarkan permenaker 18 2022, kenaikan UMK 2023 yang awalnya dijadwalkan harus diumumkan 30 November diundur menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Hal itu dilakukan untuk memberi kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai formula baru. Sementara upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2023. ( tbu )