Kamar Dagang dan Industri

Kamar Dagang dan Industri, Kadin, akan mengajukan uji materiil atas Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kadin mengatakan, sesuai kondisi, Undang-Undang Cipta Kerja yang dalam proses perbaikan sesuai putusan MK, namun di nyatakan masih berlaku, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan. Tercatat, aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja sebelum kondisi institusional bersyarat, adalah Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021. Sehingga terbitnya Permenaker 18 tahun 2022, justru menimbulkan dualisme dan kondisi ketidak pastian hukum.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *