Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kementerian Komunikasi dan Informatika menggagas wacana penyusunan payung hukum untuk melindungi jasa jual kembali internet di tanah air. Kominfo berharap, pengaturan itu dapat memberikan kepastian kepada warga yang ingin berusaha di bidang koneksi internet. Pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli internet, mengingat saat ini internet menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok tanah air. Kominfo juga menekankan setiap masyarakat yang melakukan usaha di Internet perlu memiliki Nomor Induk Berusaha NIB dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia KBLI. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *