komunitas Konsumen Indonesia

12 orang tua yang anak-anaknya menjadi korban kasus gagal ginjal akut, mengajukan gugatan ke pengadilan Jakarta Pusat, bersamaan dengan gugatan yang diajukan oleh komunitas konsumen Indonesia. Ke-12 orang tua korban gagal ginjal akut tersebut, menggugat 9 pihak yang dinilai bertanggung jawab, mulai dari BPOM, Kementerian Kesehatan, para distributor, hingga perusahaan farmasi yang telah dicabut izinnya terkait kasus gagal ginjal akut. Gugatan itu mencakup permintaan ganti rugi sekitar 2 miliar rupiah untuk setiap korban meninggal dan sekitar 1 miliar untuk tiap korban yang sakit. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *