Kementerian Ketenagakerjaan

Jelang penetapan UMP 2023, Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan baru penetapan upah minimum 2023. Melalui Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit 16 November lalu, formula penetapan upah diubah dengan memasukkan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dari yang sebelumnya hanya memasukkan salah satu diantaranya, yakni angka tertinggi. Namun, adanya beleid baru ini belum tentu membuat kenaikan upah lebih tinggi dari PP 36/2021. Pasalnya, dalam pasal 7 beleid baru ini disebutkan kenaikan upah yang ditetapkan gubernur maksimal 10 persen. Formula upah ini akan dihitung oleh gubernur melalui Dewan Pengupahan Daerah untuk ditetapkan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *