Apindo

Asosiasi Pengusaha Indonesia, Apindo, menyikapi pernyataan pejabat Kemenaker yang akan menggunakan formula perhitungan selain PP 36 tahun 2021 dalam penetapan upah minimum tahun depan. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, jika PP 36 tidak digunakan dalam penetapan upah minimum, maka dampaknya besar terhadap investasi dan meningkatnya angka pengangguran. Menurutnya, kebijakan pemerintah yang tidak konsisten atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, akan menimbulkan ketidak percayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia. sebelumnya, Dirjen hubungan industrial, Indah Anggoro Putri menyatakan, perhitungan UMP tahun depan bakal menggunakan formula baru. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *