
Satgas BLBI kalah lagi di persidangan. Kali ini Satgas BLBI kalah melawan gugatan terhadap penyitaan lapangan golf dan properti di Bogor milik Bogor Raya Development. Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memutuskan pemblokiran aset itu harus dicabut. Ketua Satgas BLBI pihaknya segera melakukan upaya hukum banding. Kasus bermula saat Satgas BLBI menyita kawasan properti seluas 89 hektare di Bogor pada Juli 2022. Satgas BLBI meyakini kawasan itu milik obligor BLBI bos Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono. Bogor Raya Development, kaget dan membantah asetnya terkait bos Aspac dan enggugat BPN ke PTUN Bandung dan dikabulkan. ( tbu )