
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah memutuskan nilai Upah Minimum Provinsi UMP tahun ini sekitar 4 setengah juta rupiah. Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan dengan adanya putusan itu maka basis berhitungan UMP Jakarta akan mengacu pada putusan PTTUN. Sebelumnya pihaknya kesulitan memutuskan UMP tahun depan, apakah dasarnya mengikuti putusan PTUN 4 setengah juta atau menggunakan keputusan Gubernur DKI. Nurjaman juga mengatakan masih menunggu informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula apa saja yang akan dimasukkan dalam perhitungan UPM 2023. ( tbu )