
Pemprov DKI membatasi acara-acara konser di Jakarta, guna mengantisipasi timbulnya kerumunan, kerawanan keamanan, hingga ancaman keselamatan pengunjung. Disebutkan, penyelenggara event wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 70 persen dari kapasitas arena, dengan jam operasional mulai dari jam 11 siang sampai tengah malam. Selain itu, penyelenggara konser diwajibkan melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, tanda daftar pertunjukan temporer, hingga izin keramaian dari kepolisian. Secara teknis promotor, harus menyiapkan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung, berikut layout lokasi even, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, hingga penerapan protocol kesehatan. ( ben )