Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM RI ke PTUN Jakarta. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menyatakan gugatan ini diajukan lantaran beberapa tindakan BPOM dianggap sebagai pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat sebagai perbuatan melawan hukum. Pertama lantaran tidak menguji obat sirop secara menyeluruh. Pada 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG namun pada 21 Oktober 2022 merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar. Pada 22 Oktober mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian 27 Oktober menambah 65 obat sehingga 198 obat diumunkan oleh lembaga itu, tidak tercemar EG/DEG. Namun pada 6 November justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG. Konsumen dan masyarakat Indonesia seperti dipermainkan. ( tbu )




