
Kementerian Perdagangan menyebutkan, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai September lalu mencapai 16 koma 3 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725 ribu pelanggan per bulan. Pelaku di bidang ini 90 persen di antaranya adalah generasi muda berumur 17 sampai 35 tahun. Nilai transaksi aset kripto pada tahun lalu tercatat sebesar 859 koma 4 triliun rupiah atau tumbuh lebih dari 1200 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan terkait pajak, hingga September lalu, Kementerian Keuangan telah mengumpulkan pajak atas perdagangan fisik aset kripto lebih dari 159 miliar rupiah. ( tbu )