Satgas BLBI

Satgas BLBI akan melakukan banding setelah kalah melawan anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta. Sebelumnya hasil putusan menyatakan tindakan Satgas BLBI telah melanggar UUD 1945. Ketua Satgas BLBI yakin tindakan yang dilakukan pihaknya sudah benar. Kasus bermula saat Satgas BLBI menyita dua bidang tanah pada 28 Januari 2022 di Jakarta Selatan. Atas hal itu, Irjanto Ongko menggugat Satgas BLBI ke PTUN Jakarta. PTUN Jakarta memutuskan Irjanto Ongko bukan penanggung utang maupun penjamin utang dari Kaharudin Ongko. Serta tanah milik penggugat diperoleh secara pribadi mulai tahun 1994 jauh sebelum pengucuran BLBI dan tidak terkait dengan bank umum nasional maupun Kaharudin Ongko. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *