
Departemen Kehakiman Amerika Serikat atau DOJ berhasil menyita Bitcoin curian oleh James Zhong setara dengan 3 koma 36 miliar dolar amerika atau 51 koma 4 triliun rupiah. Penegak hukum dan pakar analitik blockchain berhasil memulihkan lebih dari 50 ribu Bitcoin dan menemukan kripto yang tersimpan dalam sebuah komputer di lemari kamar mandi. James Zhong merupakan pendiri dan CEO JZ Capital LLC yang berfokus pada investasi dan venture capital. Dalam perkara ini, Jamez Zhong dinyatakan bersalah atas penipuan online pada pekan lalu. Dia harus menghadapi tuntutan penjara maksimal 20 tahun. Pihak berwenang telah berhasil menyita 50 koma 676 Bitcoin di rumah James Zhong di Gainesville. ( tbu )