ojek online

Anggota DPR Komisi lima DPR Fraksi PKS Suryadi mengusulkan transportasi online, termasuk ojek online menjadi angkutan umum. Pasalnya, DPR menilai operasional ojol termasuk kegiatan ilegal. Motor tidak seharusnya dijadikan angkutan umum, sehingga undang-undang lalu lintas harus direvisi untuk membahas hal ini. Menurutnya, formalitas memang legal, tapi kegiatannya ilegal lantaran menggunakan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum. Anggota Komisi lima Fraksi PDIP, Sri Rahayu juga menyampaikan hal yang sama. Terkait hal ini, Direktur Teknologi Perdana Indonesia Maxim Indonesia menilai, bisnis ojek online memang termasuk bisnis berbasis IT, bukan transportasi. Lebih lanjut, ia menyebut perusahaannya belum mempunyai mobil atau sopir sendiri. (detik-tbu)

 

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *