
Komisi Pengawas Persaingan Usaha melanjutkan persidangan perkara minyak goreng dengan 27 perusahaan hari ini. Para perusahaan menyampaikan bantahan dan pembelaan atas dugaan dari investigator KPPU. Semua kuasa hukum dari perusahaan produsen minyak goreng membantah hasil investigator KPPU yang menyebut salah satunya sengaja menaikkan harga minyak goreng saat periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021, serta periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022. Hasil investigator yang menyatakan keempat perusahaan membuat kesepakatan untuk menaikkan harga minyak goreng tidak dengan bukti atau dasar investigasi yang objektif. Menurutnya hasil dugaan dari investigator KPPU hanya sebuah asumsi yang hanya berdasarkan teori. ( tbu )