
Kementerian ESDM merilis kebijakan baru tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi atau kondisi Darurat Energi. Peraturan ini ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 17 Oktober kemarin, serta mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 18 Oktober oleh Kemenkumham. Disebutkan, peraturan ini dirilis dengan pertimbangan, pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi atau Darurat Energi. Pada Peraturan Menteri ESDM disebutkan, penetapan dan penanggulangan krisis energi atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna. ( ben )